
LDugaan kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan. Seorang pimpinan pondok pesantren yang juga dikenal sebagai dai kondang di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap enam santriwati.
Peristiwa yang disebut terjadi pada 23 Februari 2026 ini, diduga merupakan bagian dari rangkaian aksi yang telah berlangsung sejak tahun 2021. Pelaku disebut menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu, dalih pengobatan atau “terapi”, hingga iming-iming pemberian ijazah ilmu agar para korban mendapatkan kemampuan tertentu.
Para korban diketahui masih berusia sekitar 14 hingga 15 tahun saat kejadian berlangsung. Mereka merupakan santri yang tinggal di sekitar lingkungan pesantren.
Kasus ini sempat terhambat sejak 2023 lantaran adanya dugaan intimidasi dan ancaman verbal terhadap korban, sehingga proses pelaporan tidak berjalan lancar. Namun kini, orang tua para korban dengan pendampingan dari LBH Pro Ummat resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa pihaknya mengindikasi terdapat enam korban, meskipun baru dua orang yang secara resmi membuat laporan.
“Pelecehannya tidak sampai berhubungan badan, namun ada tindakan seperti perabaan, korban ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang, hingga dicium,” ujar Rangga pada Kamis, 26 Februari 2026.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Sukabumi yang berkedudukan di Palabuhanratu. Pendamping korban juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis lanjutan.



