
LViral di media sosial, sebuah video memperlihatkan momen menegangkan saat proses pemakaman diduga terhambat karena persoalan sengketa tanah sawah. Dalam video yang diunggah akun TikTok @mymymuy4, tampak seorang ibu-ibu duduk tepat di dalam liang kubur yang sudah digali, sehingga jenazah tidak bisa segera dimakamkan.
Video tersebut diberi keterangan, “Org meninggal ga boleh di kubur. Perkara sawah kebawa2 ke tanah kuburan.” Unggahan itu pun langsung memantik emosi warganet. Bahkan, dalam video terdengar narasi bernada kesal, “Kaga inget mati nih org. Viralin aja org modelan nodelam begini mah.”
Sejumlah netizen sempat menduga aksi penolakan pemakaman itu terkait utang piutang almarhum. Namun, sang kreator membantah keras anggapan tersebut.
Menanggapi komentar warganet, akun @mymymuy4 menjelaskan bahwa tidak ada persoalan utang sama sekali. Ia menegaskan masalah bermula dari sengketa tanah sawah yang sebelumnya sudah diputuskan di pengadilan.
“Ga ada, perkara sengketa tanah sawah.. yang menang anggota keluarga kami di sidang pengadilan…. Cuma yang duduk itu tidak menerima dan dibawa-bawa sampai ke tanah kuburan padahal milik kaum bersama,” tulisnya dalam kolom komentar.
Ia juga kembali menegaskan bahwa almarhum tidak meninggalkan beban ataupun utang apa pun. Menurutnya, konflik murni karena pihak tertentu tidak menerima hasil persidangan terkait kepemilikan sawah.
Aksi duduk di liang kubur tersebut memicu kemarahan publik. Banyak yang menilai persoalan duniawi tidak seharusnya dibawa hingga menghambat proses pemakaman.
“Astagfirullah. Allahuyahdik untuk ibuk yang bercarut. Yang sabar ya kak,” tulis salah satu netizen.
Sementara itu, sang kreator hanya bisa berharap situasi segera mereda dan tidak semakin memperkeruh suasana duka keluarga.
Hingga kini belum diketahui secara pasti di mana lokasi kejadian tersebut. Namun video itu sudah menyebar luas dan menuai ribuan komentar dari warganet yang mengecam tindakan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik harta dan sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan terlebih saat keluarga tengah berduka.



