Kembali ke Home
Hot News 48 Hari yang lalu

Kementerian HAM Tolak Hukuman Mati, Wamen: Kewenangan Mencabut Nyawa Milik Tuhan

Isma Damara

Isma Damara

Contributor Utama

Kementerian HAM Tolak Hukuman Mati, Wamen: Kewenangan Mencabut Nyawa Milik Tuhan

LWakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak pernah menyetujui penerapan hukuman mati di Indonesia. Ia menilai, sistem peradilan di Tanah Air masih memiliki celah yang berpotensi menyebabkan salah vonis terhadap terdakwa.

Dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (26/2/2026), Mugiyanto menyampaikan bahwa risiko kesalahan dalam proses hukum menjadi alasan mendasar mengapa hukuman mati tidak seharusnya dijatuhkan secara serta-merta.

“Kenapa hukuman mati itu tidak serta merta dijatuhkan? Karena sistem peradilan kita masih banyak bolong-bolong. Ada banyak kasus orang salah divonis,” ujarnya.

SponsoredLoading...

Menurut Mugiyanto, penolakan terhadap hukuman mati bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut prinsip fundamental hak asasi manusia. Ia menyebut bahwa kewenangan untuk mencabut nyawa seseorang bukanlah hak manusia, melainkan hak Tuhan.

“Itu bertentangan dengan prinsip dasar bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mugiyanto menyebut bahwa hukuman mati bukanlah hukuman terberat. Ia justru menilai hukuman penjara seumur hidup lebih memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Menurutnya, Indonesia saat ini secara de facto tengah bergerak menuju penghapusan hukuman mati. Meski secara politik belum memungkinkan untuk dihapus sepenuhnya, pelaksanaan eksekusi mati sudah berada dalam moratorium.

“Sekarang sudah tidak ada eksekusi, ada moratorium. Di dalam KUHP juga hukuman mati bukan lagi hukuman utama,” jelasnya.

Mugiyanto juga menyinggung instrumen internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menurutnya tidak menempatkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum.

Ia menekankan bahwa tujuan penghukuman bukanlah balas dendam, melainkan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa terulang di masa depan.

“Penghukuman itu bukan untuk dendam, tapi untuk memberi efek jera supaya tidak terjadi lagi ke depan,” pungkasnya.

Pernyataan ini kembali memicu perdebatan publik terkait urgensi dan masa depan hukuman mati di Indonesia, terutama di tengah berbagai kasus kejahatan berat yang menyita perhatian masyarakat.

12.4K Suka
850 Komentar

Gossip Terkait Lainnya