Kembali ke Home
Hot News 48 Hari yang lalu

Nunggak Pajak di Atas Rp100 Juta? Siap-Siap Layanan KTP dan Akses Publik Diblokir

Isma Damara

Isma Damara

Contributor Utama

Nunggak Pajak di Atas Rp100 Juta? Siap-Siap Layanan KTP dan Akses Publik Diblokir

LPemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang bandel. Bagi penunggak pajak dengan nilai utang di atas Rp100 juta, bersiaplah menghadapi sanksi administratif yang lebih berat, termasuk pembatasan hingga pemblokiran layanan publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang diteken langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 31 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 146 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam beleid itu disebutkan, untuk mendukung proses penagihan, Dirjen Pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan maupun pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

SponsoredLoading...

Sanksi yang dimaksud tidak main-main. Beberapa layanan yang berpotensi dibatasi atau diblokir antara lain:

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum

Pemblokiran akses kepabeanan

Pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya (yang tidak dirinci secara spesifik)

Artinya, bukan hanya urusan administrasi usaha, akses terhadap layanan publik tertentu seperti pengurusan dokumen kependudukan bisa ikut terdampak.

Namun, pemblokiran ini tidak serta-merta berlaku untuk semua wajib pajak. Ada syarat yang harus terpenuhi, yakni:

Jumlah utang pajak minimal Rp100 juta

Telah diterbitkan dan diberitahukan Surat Paksa (surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan) kepada penanggung pajak

Dalam kondisi tertentu, khususnya untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, kriteria minimal utang Rp100 juta dapat dikecualikan.

Meski terdengar tegas, pemerintah tetap memberikan jalan keluar. Pemblokiran atau pembatasan layanan publik bisa dicabut jika wajib pajak memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut:

Seluruh utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi.

Ada putusan Pengadilan Pajak yang menghapus utang pajak tersebut.

Telah dilakukan penyitaan dengan nilai minimal setara utang pajak dan biaya penagihan.

Mendapat persetujuan pengangsuran pembayaran atas utang pajak.

Hak penagihan pajak telah daluwarsa.

Ada usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi memberi ruang longgar bagi penunggak pajak besar. Dengan ancaman pemblokiran layanan publik, termasuk akses administrasi penting, diharapkan wajib pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.

Buat kamu yang masih punya tunggakan, sepertinya ini saat yang tepat untuk segera bereskan sebelum akses layanan publik benar-benar “dikunci”.

12.4K Suka
850 Komentar

Gossip Terkait Lainnya